ETIKA FOTO JURNALISTIK DALAM PEMBERITAAN

Hasna Qonita
2 min readApr 16, 2021

--

sumber: https://id.pinterest.com/pin/570620215286885552/

Seiring perkembanganya zaman serta kemajuan teknologi masyarakat kini dengan mudah mendapatkan infomasi melalui smartphone mereka, tak heran jika mereka selalu mendapatkan informasi terbaru, karena pengaksesanya yang sangat mudah dan dapat dijangkau. Media komunikasi kini sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat seperti media cetak, elektronik, serta media online.

Kini munculnya media online membuat pelaku pers ikut bergerak dalam media online, dengan munculnya Jurnalistik online. Jurnalistik merupakan suatu kegiatan peliputan, penulisan, serta menyebar luaskan berita atau informasi di media massa. Jurnalistik adalah seni dan atau keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya (Suhandang, 2004:23). Sedangkan pengertian Jurnalistik online dapat diartikan sebagai proses pengumpulan, penulisan, penyuntingan, dan penyebarluasan berita secara online di internet. Dalam jurnalistik online terdapat istilah website atau portal, yang merupkan halaman yang berisikan teks, gambar yang membentuk suatu rangkaian saling berkaitan dengan halaman-halaman jaringan (link atau hiperlink. Dalam penyampaian berita tentu saja tidak hanya tulisan sebagai penjelas informasi, tetapi juga foto dari peristiwa tersebut ikut menjelaskan akan sebuah peristiwa yang sedang terjadi, hal ini dikenal dengan foto jurnalistik.

Foto jurnalistik merupakan bentuk nilai keaktualan sebuah berita yang diterbitkan, dengan adanya foto jurnalistik berita yang disampaikan akan lebih menarik perhatian masyarakat serta menghidupkan berita tersebut. Tetapi dalam menyampaikan foto kepada publik tentu harus sesuai dengan kode etik yang sudah ditetapkan, seperti hak individu yang dilindungi undang-undang dan hukum dalam hal privasi penggunaan atau pengambilan foto seseorang, apabila foto tersebut digunakan untuk kepentingan sepihak dan menyebabkan seseorang terlihat buruk atau memalukan.

Seperti banjarmasin.tribunnews.com dalam mempublikasikan berita tentang kasus selebritis berinisial GA pada 6 Januari 2021 yang berjudul “Sikap Nobu Imbas Video Syur Disorot Sosok ini, Sifat Asli Gisel Malah Diungkap Adhietya Mukti”, dalam penyampaian berita pihak banjarmasin.tribunnews.com menggunakan foto yang kurang pantas untuk di publikasikan kepada khalayak, pasalnya foto tersebut berasal dari screenshot an video yang sempat viral atau trending di Twitter, walaupun di beberapa bagian telah disensor, akan tetapi tetap saja hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik pasal 5 “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”

Dampak dari tindakan tersebut mengakibatkan salah satu pihak merasa di rendahkan dengan adanya foto dalam pemberitaan tersebut. Tidak hanya itu saja pembaca pasti juga merasa risih dengan foto yang diangkat dalam pemberitaan karena dianggap kurang pantas. Selain itu berita juga dapat diakses berbagai kalangan, mulai dari anak-anak sehingga berdampak pada perilaku dan perbuatan yang menimbulkan rasa penasaran terhadap apa yang telah mereka lihat.

--

--

Hasna Qonita
Hasna Qonita

No responses yet